TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan enam aktivis Papua ditunda selama dua pekan. Hakim tunggal, Agus Widodo menunda sidang karena pihak Polda Metro Jaya sebagai tergugat tidak hadir.
"Sidang ditunda hingga 25 November 2019," ujar hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019.
Kuasa hukum penggugat, Michael Himan mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Polda Metro. Dia lantas menagih ucapan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono yang menyatakan siap menghadapi praperadilan ini. Argo pernah menyampaikan kesiapan itu sehari pasca gugatan diajukan ke pengadilan, 22 Oktober 2019.
"Dapat mempertanggungjawabkan kata-kata, seperti Argo yang telah menyampaikan kami siap menghadapi praperadilan, tapi sekarang entah karena apa tidak memenuhi apa yang pernah dia sampaikan," ujar Michelle usai persidangan.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Okky Wiratama mengatakan sidang hari ini harusnya melakukan pembacaan permohonan praperadilan. Permohonan itu berisi gugatan atas dugaan proses penggeledahan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang menyimpang dari aturan-aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Terkait penggeledahan, prosesnya tidak memakai surat izin dari ketua pengadilan setempat, lalu tidak disaksikan dua orang saksi dari RT dan RW," kata Okky.
Keenam aktivis Papua yang mengajukan gugatan itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi di lokasi yang berbeda seperti di asrama mahasiswa Papua di Depok, pusat perbelanjaan di Jakarta dan salah satu minimarket sekitar Tebet, Jakarta Selatan pada 30-31 Agustus 2019.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar usai aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019. Dalam unjuk rasa, polisi menduga ada pengibaran bendera Bintang Kejora.